About Lions Club


Siapa kami?
Lions adalah orang-orang yang berjiwa pengabdian yang secara sukarela menjadi anggota Lions club di-berbagai negara yang bernaung dibawah suatu organisasi internasional yang berpusat di Oak Brook, Illinois, Amerika Serikat.
Relawan sosial ini senang bersahabat dan bersedia menyediakan waktu luang mereka untuk membantu sesama manusia yang memerlukan bantuan di seluruh dunia, seraya berusaha membuat lingkungan hidup mereka menjadi tempat yang lebih baik untuk dihuni.

Asal-usul
Lions Club lahir di Amerika Serikat pada tahun 1917, ketika sejumlah club independen menanggapi secara positif gagasan Melvin Jones – seorang agen perusahaan asuransi, untuk mempersatukan diri mengabdi pada tugas-tugas kemanusiaan tanpa mempersoalkan politik,agama, kebangsaan dan kepentingan pribadi para anggotanya. Gagasan ini merupakan sikap yang bertolak belakang dengan tujuan kebanyakan klub pada waktu itu yang lebih bermotivasi komersial.
Pada tanggal 7 Juni 1917, diselenggarakanlah sebuah pertemuan yang dihadiri oleh 25 klub independen, yang melahirkan kesepakatan untuk mendirikan sebuah organisasi pengabdian pada masyarakat yang pada waktu itu dinamai The Assosiation Of Lions Clubs. 

Tumbuh Mendunia 
Pada saat ini, The International Assosiation of Lions Clubs adalah organisasi pelayanan/pengabdian terbesar di dunia. Jumlah anggotanya secara keseluruhan sebanyak 1.416.764 jiwa yang tersebar di 206 negara dan wilayah geografi termasuk di Indonesia yang pada saat ini telah memiliki 44.802 Clubs.

Organisasi Internasional
Asosiasi ini berpusat di Oak Brook, Illionis, Amerika Serikat dan di kelola oleh suatu Dewan pengurus yang terdiri dari 36 anggota dari berbagai belahan dunia. Dewan Pengurus Asosiasi mencakup 33 International Directors, 2 International Vice President, 1 orang Immediate Past International President dan 1 orang International President.
Sebagai bagian dari asosiasi, Lions Club Indonesia tetap mempunyai ciri-ciri dan semangat Indonesia yang dilandasi oleh Pancasila. Kehadirannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UU no.8 Th 1985 mengenai organisasi kemasyarakatan.